Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Idul Fitri 2022 di Masjid atau Lapangan? Begini Ketentuannya

Kompas.com - 30/04/2022, 18:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat momen Lebaran 2022 ini, umat muslim akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah atau biasa disebut juga dengan shalat Id.

Terasa istimewa, karena shalat Idul Fitri hanya dilakukan setahun sekali pada tanggal 1 Syawal setelah umat Muslim melaksanakan puasa Ramadhan selama sebulan penuh.

Namun ketika suasana masih pandemi, apakah shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah?

Begini ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag):

Baca juga: 7 Contoh Sungkem Lebaran Bahasa Jawa yang Diucapkan Saat Idul Fitri

Pelaksanaan shalat Idul Fitri 2022

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

SE Nomor 8 Tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Dalam salah satu poin SE tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1443 H.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan," demikian tulis ketentuan nomor 12 dalam SE Nomor 8 Tahun 2022.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H di masjid atau mushala, atau di rumah masing-masing.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Besok Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2022, Ini Link Live Streaming dan Tahapannya

Kapasitas jemaah shalat Idul Fitri sesuai wilayah PPKM

Sementara itu, menurut unggahan akun Instagram resmi @lawancovid19_id, kapasitas jemaah shalat Idul Fitri 1443 H disesuaikan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni:

  • PPKM level 3: Maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas
  • PPKM level 2: Maksimal jemaah 75 persen dari kapasitas
  • PPKM level 1: Maksimal jemaah 100 persen dari kapasitas.

Kemudian, pelaksanaannya juga perlu diikuti dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan memastikan jemaah yang hadir sedang dalam keadaan sehat.

Para jemaah diimbau untuk menghindari kontak langsung dengan jemaah lain, membawa alat ibadah masing-masing, dan setelah selesai agar segera pulang ke rumah.

Saat akan bersilaturahmi, tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPCPEN #PakaiMasker (@lawancovid19_id)

Baca juga: Jadwal Buka BCA, BRI, dan Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2022

Sidang Isbat penentuan hari raya Idul Fitri 2022

Kemenag dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menetapkan hari raya Idul Fitri 2022 atau 1 Syawal 1443 Hijriah (H).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com