Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Shalat Idul Fitri 2022 di Masjid atau Lapangan? Begini Ketentuannya

KOMPAS.com - Saat momen Lebaran 2022 ini, umat muslim akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah atau biasa disebut juga dengan shalat Id.

Terasa istimewa, karena shalat Idul Fitri hanya dilakukan setahun sekali pada tanggal 1 Syawal setelah umat Muslim melaksanakan puasa Ramadhan selama sebulan penuh.

Namun ketika suasana masih pandemi, apakah shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah?

Begini ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag):

Pelaksanaan shalat Idul Fitri 2022

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

SE Nomor 8 Tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Dalam salah satu poin SE tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1443 H.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan," demikian tulis ketentuan nomor 12 dalam SE Nomor 8 Tahun 2022.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H di masjid atau mushala, atau di rumah masing-masing.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Kapasitas jemaah shalat Idul Fitri sesuai wilayah PPKM

Sementara itu, menurut unggahan akun Instagram resmi @lawancovid19_id, kapasitas jemaah shalat Idul Fitri 1443 H disesuaikan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni:

  • PPKM level 3: Maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas
  • PPKM level 2: Maksimal jemaah 75 persen dari kapasitas
  • PPKM level 1: Maksimal jemaah 100 persen dari kapasitas.

Kemudian, pelaksanaannya juga perlu diikuti dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan memastikan jemaah yang hadir sedang dalam keadaan sehat.

Para jemaah diimbau untuk menghindari kontak langsung dengan jemaah lain, membawa alat ibadah masing-masing, dan setelah selesai agar segera pulang ke rumah.

Saat akan bersilaturahmi, tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Sidang Isbat penentuan hari raya Idul Fitri 2022

Kemenag dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menetapkan hari raya Idul Fitri 2022 atau 1 Syawal 1443 Hijriah (H).

Rencananya, sidang isbat digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Nomor 6 Jakarta pada Minggu (1/5/2022) mulai pukul 17.00 WIB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan, secara hisab, posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat sudah memenuhi kriteria baru MABIMS.

MABIMS merupakan kepanjangan Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Hilal

Menurut kriteria baru MABIMS, hilal awal harus memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Kriteria baru ini sebagai pembaruan dari kriteria lama yang mendapat banyak masukan dan kritik, yakni ketinggian 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat.

Sementara itu, di Indonesia, sebut Kamaruddin, pada 29 Ramadhan 1443 H atau 1 Mei 2022, tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," imbuh Kamaruddin, dikutip dari laman Kemenag, 25 April 2022.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/30/181500465/shalat-idul-fitri-2022-di-masjid-atau-lapangan-begini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke