Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HET Dicabut, Ini Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret

Kompas.com - 17/03/2022, 11:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada Selasa (15/3/2022). Alfamart dan Indomart menyesuaikan harga minyak goreng dengan harga keekonomian.

Direktur Jenderal Pedagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pemerintah melakukan hal itu lantaran seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.

Setelah HET dicabut, stok minyak goreng di pasaran kembali tersedia namun harganya melonjak.

Harga minyak goreng kemasan 1 liter naik menjadi Rp 23.900 dan untuk kemasan 2 liter menyentuh harga Rp 47.800.Selain itu, harga minyak goreng curah dibatasi menjadi Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Viral, Video Warga Berebut Minyak Goreng di Indomaret, Ini Faktanya

Berikut ini harga dan stok minyak goreng di Alfamart dan Indomart mulai Kamis (17/3/2022). 

Alfamart

Corporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rachman mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14.000 telah dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

“Bagi kami perubahan harga tentu akan menyesuaikan harga pembelian dari masing-masing produk minyak goreng, dalam waktu dekat setelah mendapat pasokan barang dengan harga beli baru tentunya kami akan menyesuaikan harga jual di toko,” ujar Rachman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Ia menyampaikan, per ritel nantinya akan mengikuti Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

"Hal ini sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran," lanjut dia.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kendari Meroket, 2 Liter Tembus Rp 135.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com