Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lagi Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dosis Lengkap, Apakah PCR-Antigen Masih Akan Tetap Tersedia?

Kompas.com - 10/03/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mencabut aturan wajib tes Covid-19 berupa PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.

Padahal, kasus Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya menghilang meski angkanya terbilang kecil.

Kini masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen.

Namun demikian, kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Bagaimana Antisipasi Pemerintah jika Kasus Covid-19 Melonjak Pasca-aturan Wajib Tes PCR dan Antigen Dicabut?

Lantas, apakah tes PCR-antigen masih akan tersedia di klinik umum?

Penjelasan Satgas Covid-19

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, sebagai syarat perjalanan pemeriksaan PCR dan antigen masih tetap ada bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Ginting menegaskan, PCR dan antigen masih tetap tersedia di klinik dan rumah sakit untuk sarana diagnostik pelayanan.

"Jadi bukan dihilangkan, tapi berbasis kepada jumlah vaksinasi, bergejala atau tidak, aplikasi PeduliLindungi, dan kepatuhan protokol kesehatan," ujar Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Muncul pertanyaan, bagaimana langkah pemerintah jika kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-aturan wajib tes PCR dan antigen dicabut sebagai syarat perjalanan.

Terkait hal itu, Ginting menuturkan, langkah pemerintah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, yakni dengan memaksimalkan 3T atau testing, tracing, dan treatment.

"Jika terjadi lonjakan kasus, PPKM levelisasi dibunyikan sesuai indikator epidemiologi di kabupaten kota masing masing. Tentunya program pelacakan kontak dan 3T dimaksimalkan," ujar Ginting.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Penjelasan Kemenkes

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah upaya jika kasus Covid-19 kembali melonjak.

"Kita siapkan dukungan telemedisin, dan penguatan tracing-testing," ujar Nadia, saat dihubungi terpisah, Rabu (9/3/2022) pagi.

Ia menuturkan, kebijakan soal syarat perjalanan tidak wajib PCR dan antigen bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap bisa saja dikaji ulang bila kasus kembali melonjak.

Hal itu, sebut Nadia, menjadi bagian roadmap menuju masa transisi endemi.

"Kita cukup optimis untuk menuju endemi sekaligus juga kita mulai pelonggaran aktivitas termasuk bagi pelaku perjalanan," tandas Nadia.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com