Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat

Kompas.com - 25/02/2022, 18:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara perihal wacana vaksinasi booster dosis keempat yang dikemukakan oleh Wamenkes Dante Saksono Harbuwono.

Sejauh ini, pihaknya masih memprioritaskan untuk menyelesaikan vaksinasi dosis pertama dan kedua, serta booster atau dosis ketiga.

Apabila masyarakat sudah divaksinasi lengkap dan disuntik booster, pihaknya akan melihat lagi apakah masih diperlukan vaksin tambahan atau tidak.

“Nanti kalau sudah lengkap kita lihat lagi apakah masih diperlukan vaksin tambahan karena kita nanti akan ukur efikasi dari booster ketiga ini terlebih dahulu,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) malam.

Baca juga: Wamenkes Munculkan Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat, Bagaimana dengan Negara Lain?

Nadia melanjutkan, jika pandemi Covid-19 sudah teratasi, maka masyarakat tidak memerlukan vaksinasi booster dosis keempat.

“Tidak perlu booster keempat,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan sejauh ini belum diketahui pasti tujuan dari dosis tambahan atau dosis keempat sendiri. Apakah untuk menambah proteksi atau apa.

Terlebih, belum ada uji klinis untuk dosis keempat.

“Belum tahu kan belum ada uji klinisnya,” kata Nadia.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

20 provinsi diminta kejar vaksinasi dosis kedua

Percepatan cakupan dosis 2 perlu dikejar terutama di provinsi yang mengalami kenaikan kasusKemenkes Percepatan cakupan dosis 2 perlu dikejar terutama di provinsi yang mengalami kenaikan kasus

Sementara itu, sebanyak 20 provinsi diminta untuk mengejar capaian vaksinasi dosis kedua.

Hal tersebut, menurut Nadia dikarenakan telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di 20 provinsi.

Dengan mengejar capaian vaksinasi, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Jadi ada 20 provinsi dengan peningkatan kasus dan ada 14 provinsi yang capaian dosis keduanya harus dipercepat untuk memberikan perlindungan,” kata Nadia.

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa capaian vaksinasi dosis kedua dan dosis booster di semua provinsi tetap perlu dikejar.

Hanya saja, beberapa daerah perlu diprioritaskan sehingga pihaknya meminta kepala daerah dari 20 provinsi yang bersangkutan untuk mengejar capaian dosis kedua.

“Semua dikejar tapi perlu ada prioritas,” ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru Vaksinasi Booster Lansia, Bisa Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Dosis Lengkap

Adapun ke-20 provinsi yang diminta untuk mengejar vaksinasi dosis kedua sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta
  2. Bali
  3. Yogyakarta
  4. Kepulauan Riau
  5. Kalimantan Timur
  6. Jawa Tengah
  7. Jawa Timur
  8. Jawa Barat
  9. Sumatera Utara
  10. Riau
  11. Nusa Tenggara Barat
  12. Banten
  13. Sumatera Selatan
  14. Lampung
  15. Sulawesi Utara
  16. Sulawesi Selatan
  17. Sumatera Barat
  18. Kalimantan Selatan
  19. Maluku
  20. Papua

Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com