Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk Subsidi, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 08/02/2022, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, petani di sejumlah daerah mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, harga pupuk non-subsidi mengalami lonjakan 100 persen pada pekan pertama Januari 2022, sehingga menyebabkan kerugian bagi petani.

Apa penyebabnya?

Baca juga: Tolak Pupuk Subsidi Dihapus, Ribuan Petani Tambak di Lamongan Unjuk Rasa

Alokasi pupuk subsidi yang kurang

Menanggapi hal itu, SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kondisi ini disebabkan oleh kurangnya alokasi pupuk subsidi.

"Terkait isu kelangkaan, perlu dicek kembali apakah memang stok tidak tersedia, atau memang alokasinya yang terbatas?" kata Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Sebab, alokasi pupuk yang disubsidi pemerintah hanya 9 juta ton dari total sekitar 24 juta ton kebutuhan nasional.

Untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, Wijaya menyebut petani harus terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK).

Jika tidak, maka petani tentu tidak akan bisa memperoleh pupuk bersubsidi.

Menurutnya, PT Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Saat ini stok pupuk subsidi mencapai 1,7 juta ton. Angka ini cukup untuk kebutuhan satu bulan ke depan," jelas dia.

Baca juga: Kementan Optimistis Embung di Tabanan Bisa Tingkatkan Produktivitas Petani

Ia menuturkan, pihaknya dengan Kementerian Pertanian (Kementan) selalu berkoodinasi untuk memastikan stok pupuk tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.

Sebagai informasi, PT Pupuk Indonesia merupakan pemasok pupuk bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam Permentan itu, disebutkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memiliki usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan atau peternakan dengan lahan luas maksimal 2 hektar setiap musim tanam.

Selain itu, petani juga harus terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dapat dievaluasi setiap enam bulan sekali.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Pupuk Nonsubsidi Melonjak

Kementan sebut jumlahnya yang kurang

Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono mengatakan, kesulitan petani dalam mendapatkan pupuk bukan karena langka, melainkan jumlah pupuknya yang kurang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com