Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Outsourcing, Akan Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?

Kompas.com - 23/01/2022, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 mendatang.

Sebagai gantinya, terdapat tenaga outsourcing sebagai alih daya untuk melakukan tugas penunjang.

Tenaga outsourcing yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui keterangan resmi pada 19 Januari 2022 lalu.

Lantas, apa itu outsourcing? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?

Baca juga: Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Apa itu tenaga outsourcing?

Secara sederhana, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Di Indonesia, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 disebutkan, tenaga outsource boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.

Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsource

Perusahaan penyedia tenaga outsource ini harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia

Tugas tenaga outsourcing

Meski bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa.

Misalnya, pekerjaannya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Tugasnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:

  • "Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tertulis dalam pasal tersebut.

Misalnya, sebuah perusahaan properti mempekerjakan tenaga alih daya, maka pekerja alih daya tersebut tidak ditugaskan di bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan properti itu, melainkan di bagian penunjang, bisa bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.

Baca juga: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR, Ini Besarannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Tren
Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com