Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret

Kompas.com - 28/10/2021, 20:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah foto spanduk bertuliskan prakir gratis khusus konsumen Indomaret, viral di media sosial.

Foto yang diunggah akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat melapor polisi jika diminta uang parkir.

"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi," demikian pernyataan dari banner tersebut.

Spanduk atau banner tersebut lantas mendapat sambutan baik dari para warganet yang meminta kebijakan serupa diterapkan di semua cabang Indomaret.

Hingga Kamis (28/10/2021) sore, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 16.000 kali dan disukai lebih dari 65.000 kali oleh wargenet.

Baca juga: Foto Viral Indomaret Berlokasi di Versailles, Perancis, Memangnya Ada?

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan di Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian

Penjelasan Indomaret

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Ya, (foto banner) di atas ada di (Indomaret) daerah Bekasi," ujar Wiwiek saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Adapun tujuannya agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

"Agar konsumen lebih convinience atau nyaman," terang Wiwiek.

Saat ditanya apakah semua cabang Indomaret telah atau akan terpasang banner serupa, Wiwiek menjelaskan bahwa itu sangat tergantung situasi dan lokasinya.

"Sangat tergantung situasi dan lokasi toko," tandasnya.

Baca juga: Pemilik Indomaret Vs Alfamart, Siapa Lebih Kaya?


Tentang Pasal 368

Adapun Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com