Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA

Kompas.com - 18/10/2021, 09:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Tanah Air.

Demi mencegah masuknya varian baru Covid-19, pemerintah memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.

Alur dan aturan lengkap perjalanan internasional bagi WNI dan WNA

Titik masuk

Saat ini, pemerintah masih membatasi jumlah bandar udara (bandara), pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBN).

Hanya ada 7 titik masuk atau entry point ke wilayah Indonesia, yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasiona.

Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap serta karantina dengan rentang waktu 5 hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.

Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021

Adapun pelaku perjalanan internasional bisa memasuki Indonesia melalui titik masuk berikut:

  1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten
  2. Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  3. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
  4. Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  5. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
  6. PLBN Aruk, Kalimantan Barat
  7. PLBN Entikong, Kalimantan Barat

Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?

Alur kedatangan dan karantina

Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).KOMPAS.com/Ach. Fawaidi Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).

Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah tiba di titik masuk atau entry point, maka alur kedatangannya meliputi:

1. Melakukan tes RT-PCR saat kedatangan

Jika tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, maka alur WNA atau WNI akan melalui alur:

  • Mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan
  • Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan
  • Biaya WNI ditanggung pemerintah, sementara WNA biaya mandiri.

Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka alurnya sebagai berikut:

  • Melakukan karantina 5 x 24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah
  • Melakukan karantina 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Kasus Covid-19 yang rendah di suatu negara ditandai dengan level situasi pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni level 1 dan 2, dengan dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com