Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

Kompas.com - 08/09/2021, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana melaporkan balik korban yang berinisial MS.

Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan, tuduhan MS telah merugikan kliennya.

Ia mengatakan, kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas dan warganet di media sosial karena identitasnya tersebar luas.

"Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor," lanjut dia.

Hal ini menjadi catatan panjang muramnya nasib para korban pelecehan seksual atau bullying yang kerap dilaporkan balik terduga pelaku.

Baca juga: Trending UU ITE usai Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

Tanggapan LPSK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban atau seseorang yang memberi kesaksian tidak dapat dituntut pidana atau perdata, sebelum kasusnya tuntas.

"Untuk kasus-kasus yang kemudian korbannya itu terlindungi LPSK, dalam UU LPSK diatur bahwa seseorang yang memberikan kesaksian dan mendapat perlindungan LPSK, tidak bisa dituntut pidana atau perdata, sebelum kasusnya selesai," kata Hasto kepada Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Atas dasar UU tersebut, Hasto menyebutkan, aparat penegak hukum harus menunda proses laporan dari para pelapor.

Akan tetapi, belum tentu semua korban berada dalam lindungan LPSK.

Hasto menjelaskan, LPSK memiliki dua mekanisme dalam kasus-kasus semacam itu.

Baca juga: Komnas HAM Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Melapor

Pertama, korban atau saksi mengajukan permohonan pada LPSK, kemudian akan diinvestigasi dan dilakukan asesmen.

"Nanti kemudian diputuskan dalam rapat, apakah yang bersangkutan bisa terlindungi oleh LPSK," jelas dia.

Kedua, pihaknya selalu proaktif ketika mendengar ada peristiwa-peristiwa tertentu, dengan mendatangi saksi atau korban untuk memberi perlindungan.

Meski demikian, Hasto mengatakan, korban seringkali tidak mau dilindungi oleh LPSK. Misalnya, korban kasus-kasus asusila karena merasa malu.

"Ini justru yang menjadi tugas kami, karena LPSK harus mengampanyekan mereka bisa bersaksi, karena dengan bersaksi perkara pidana bisa terungkap lebih baik," ujar Hasto.

Di LPSK, kata Hasto, identitas korban akan dilindungi, serta terbebas dari ancaman, paksaan, baik dari penegak hukum atau pelaku.

Terlepas dari itu, ia berharap agar aparatur penegak hukum memiliki perspektif yang baik terhadap korban sehingga perlindungan pada saksi dan korban ini dikedepankan.

"Harapannya memang di aparat penegak hukum, harus berpihak pada korban," kata Hasto.

Baca juga: Komnas HAM Tunggu Korban Pelecehan Seksual KPI sampai Siap Beri Keterangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com