Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Pernah Sebut Upahnya Terlalu Kecil, Berapa Gaji Bupati?

Kompas.com - 05/09/2021, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun jauh sebelum itu, Budhi pernah menyebut gaji bupati terlalu kecil dengan tuntutan kerja yang berat. Hal itu disampaikannya di akun Instagram Kabupaten Banjarnegara, @kabupatenbanjarnegara.

Budhi mengunggah foto slip gajinya pada 2 Oktober 2019.

Dalam unggahan tersebut, tertera besaran gaji bersih yang diterima Budhi Sarwono sesuai draf, yakni sebesar Rp 6.114.100.

Namun, setelah dipotong zakat lewat Badan Amil Zakat (BAZ) sebesar Rp 152.900, gaji yang ia terima sebesar Rp 5.961.200.

Baca juga: Mengintip Jejak Bupati Klaten Sri Mulyani, dari Bagi-bagi Nmax hingga Heboh Hand Sanitizer

Menanggapi nominal gajinya itu, Budhi mengatakan gaji yang ia terima terlalu kecil.

"Kalau saya harus keliling 20 kecamatan gimana. Kalau Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) kasihan, ada 35 kabupaten/kota," kata Budhi seperti dilansir Kompas.com, 3 Oktober 2019.

"Kalau seperti itu ngajari bupati cluthak (suka mencuri), kalau cluthak sudah disiapkan jepretan (senjata) yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), habis bupati se-Indonesia," sambungnya.

Saat itu, ia menyebut jika gaji bupati idealnya antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

"Kalau anggota dewan saja Rp 30 juta, bupati ya Rp 100 juta atau Rp 150 juta lah," kata Budhi.

Baca juga: Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya

Lantas, berapa gaji seorang bupati?

Perihal gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Berikut besaran gaji pokok gubernur hingga wali kota:

  • Gaji kepala daerah provinsi (gubernur): Rp 3 juta
  • Gaji wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur): Rp 2,4 juta
  • Gaji kepala daerah kabupaten/kota (bupati/wali kota): Rp 2,1 juta
  • Gaji wakil kepala daerah kabupaten/kota (wakil bupati/wali kota): Rp 1,8 juta.

Baca juga: Bupati dan Pejabat di Jember Dapat Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Korban Covid-19, Pengamat: Tidak Pantas!

Tunjangan

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, seorang bupati dan wakilnya masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com