KOMPAS.com - Isu kebocoran data yang ramai belakangan ini membuat publik khawatir akan data pribadinya.
Oleh karena itu, lindungi data diri Anda, supaya tak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Salah satu yang perlu dilindungi adalah E-KTP, karena memuat informasi dan data diri yang sangat penting.
Terdapat tips yang dibagikan Kementerian Kominfo dengan memberi watermark atau tanda air pada file KTP, sebelum dibagikan ke orang lain.
View this post on Instagram
Lantas, bagaimana cara membuat Watermark di file KTP?
Baca juga: Alasan Perlu Beri Watermark pada File KTP Sebelum Dibagi ke Orang Lain
Kementerian Kominfo melalui akun instagramnya, @kemenkominfo, memberikan tips membuat watermark di scan KTP.
Adapun caranya sebagai berikut:
Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi?
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Jokowi Bocor
Pastikan watermark berisi tanggal dan informasi lengkap
Penting bagi Anda saat memberikan watermark, yakni sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.
Alasannya, jika ada penyalahgunaan terhadap data tersebut, Anda bisa mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.
Jika pihak yang meminta data KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pastikan pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark.
Akan tetapi, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, Anda mesti curiga dan mempertimbangkan ulang untuk berbagi data.
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.