KOMPAS.com - Bank Indonesia akan menarik peredaran uang logam lama yang memiliki nominal hingga Rp 750.000.
Uang logam yang bisa ditukar itu adalah yang masuk kategori Uang Rupiah Khusus. Pihak BI akan membeli uang logam itu sesuai dengan nominal yang tertera di permukaannya.
Berikut jenis-jenis uang logam yang bisa ditukar hingga Rp 750.000.
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
- Uang logam Rp 200 berbahan perak
- Uang logam Rp 250 berbahan perak
- Uang logam Rp 500 berbahan perak
- Uang logam Rp 750 berbahan perak
- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.
Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya
Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.