Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Kelanjutan Polemik Honor Rp 70 Juta Pemakaman Pasien Covid-19 untuk Bupati Jember
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga akan mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati/wali kota.
Baca juga: Aneka Curahan Hati Warga Usai Bupati Banjarnegara Terjerat Korupsi
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi (PAD) sebagai berikut:
Baca juga: 5 Fakta OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya, Diduga Jual Beli Jabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.