Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Pernah Sebut Upahnya Terlalu Kecil, Berapa Gaji Bupati?

KOMPAS.com - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun jauh sebelum itu, Budhi pernah menyebut gaji bupati terlalu kecil dengan tuntutan kerja yang berat. Hal itu disampaikannya di akun Instagram Kabupaten Banjarnegara, @kabupatenbanjarnegara.

Budhi mengunggah foto slip gajinya pada 2 Oktober 2019.

Dalam unggahan tersebut, tertera besaran gaji bersih yang diterima Budhi Sarwono sesuai draf, yakni sebesar Rp 6.114.100.

Namun, setelah dipotong zakat lewat Badan Amil Zakat (BAZ) sebesar Rp 152.900, gaji yang ia terima sebesar Rp 5.961.200.

Menanggapi nominal gajinya itu, Budhi mengatakan gaji yang ia terima terlalu kecil.

"Kalau saya harus keliling 20 kecamatan gimana. Kalau Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) kasihan, ada 35 kabupaten/kota," kata Budhi seperti dilansir Kompas.com, 3 Oktober 2019.

"Kalau seperti itu ngajari bupati cluthak (suka mencuri), kalau cluthak sudah disiapkan jepretan (senjata) yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), habis bupati se-Indonesia," sambungnya.

Saat itu, ia menyebut jika gaji bupati idealnya antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

"Kalau anggota dewan saja Rp 30 juta, bupati ya Rp 100 juta atau Rp 150 juta lah," kata Budhi.

Lantas, berapa gaji seorang bupati?

Perihal gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Berikut besaran gaji pokok gubernur hingga wali kota:

Tunjangan

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, seorang bupati dan wakilnya masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut rinciannya:

Biaya operasioanal

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga akan mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati/wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi (PAD) sebagai berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/05/143000765/sebelum-diciduk-kpk-bupati-banjarnegara-pernah-sebut-upahnya-terlalu-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke