KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji jatuh pada 20 Juli 2021.
Tahun ini merupakan keduakalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.
Menilik dari maknanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.
Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Baca juga: Begini Caranya Makan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol
Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.