KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji jatuh pada 20 Juli 2021.
Tahun ini merupakan keduakalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.
Menilik dari maknanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.
Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Yang berhak menerima daging kurban
Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Penyembelihan hewan kurban
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, salah satunya terkait pemotongan hewan kurban.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Kemenag menjelaskan, penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas
3. Penerapan kebersihan alat
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/20/100700465/3-kelompok-yang-berhak-menerima-daging-kurban