Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyembelihan Hewan Kurban Boleh Dilakukan Selama 4 Hari, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Kompas.com - 18/07/2021, 17:50 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Salah satu aturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa SE tersebut membatasi 3 hari waktu penyembelihan hewan kurban.

Menurut Ni'am, tujuan dari waktu penyembelihan yang dilaksanakan 3 hari tersebut sudah baik, agar tidak terjadinya penumpukan penyembelihan hingga pembagian daging dalam satu hari.

Namun memang aturan tersebut kurang sinkron dengan aturan keagamaan, karena penetapan menurut keagamaan penyembelihan dilakukan selama 4 hari.

"Seharusnya mulai dari tanggal 10, 11, 12, dan 13 (Dzulhijah)," ujar Ni'am dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi: Hanya Dihadiri Panitia, Daging Diantar ke Rumah

Meski begitu, ada surat edaran turunan di beberapa daerah yang menyesuaikan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Dari sisi keagamaan diberikan rentang waktu selama 4 hari agar (penyembelihan) ini dapat optimal tidak terjadi penumpukan di satu titik," ujarnya.

Menurut Na'im, Fatwa MUI juga secara detail memastikan bahwa daging kurban yang dibagikan semaksimal mungkin dapat didayagunakan menjawab permasalahan sosial, ekonomi dan budaya yang ditimbulkan pandemi saat ini.

Oleh karena itu, panitia kurban yang menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Memastikan daging yang didistribusikan benar-benar memberikan nilai kemaslahatan.

Berikut ini orang yang perlu menjadi prioritas mendapatkan daging hewan kurban:

Baca juga: 6 Poin Penting Aturan Terbaru Shalat dan Kurban Idul Adha 2021

1. Dibagikan kepada pasien isolasi mandiri

Orang yang terdampak langsung seperti warga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan keluarganya.

Mereka berhak mendapatkan asupan makanan yang sehat dan bergizi selama masa isolasi mandiri.

Daging kurban tersebut juga dapat diolah menjadi makanan yang siap santap. Sehingga memudahkan warga isoman untuk menyantapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com