KOMPAS.com - Uni Eropa mulai memberlakukan “Sertifikat Digital Covid” tanggal 1 Juli 2021 untuk memfasilitasi perjalanan ke Eropa bagi para wisatawan yang sudah menjalani vaksinasi. Seiring turunnya jumlah infeksi virus corona di sebagian besar Eropa, banyak negara mencabut penguncian dan melonggarkan persyaratan perjalanan dan masuk.
Para pelancong diminta mengunduh aplikasi smartphone “Reopen EU” untuk mendapatkan informasi terkini saat bepergian. Di antaranya informasi terperinci mengenai aturan karantina, persyaratan pengujian, dan lainnya di 27 negara anggota UE — bersama dengan negara-negara Schengen non-UE Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.
Namun pada kenyataannya, negara-negara anggota masih menerapkan kebijakan pembatasan yang berbeda-beda. Setiap negara anggota memiliki aturannya sendiri untuk memberikan izin masuk bagi wisatawan negara ketiga yang sudah berada dalam zona UE atau Schengen.
Sayangnya, Indonesia belum masuk dalam daftar negara ketiga yang mendapat pencabutan status pembatasan penerbangan wisata. Dari Asia Tenggara, baru wisatawan dari Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand saja yang diizinkan.
Baca juga: 4 Negara Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia, Singapura Perketat Izin Masuk
Sebagian negara anggota mungkin memerlukan tes COVID negatif pada saat kedatangan, atau mengamanatkan periode karantina setelah masuk. Selain itu, negara-negara Uni Eropa telah menerapkan berbagai aturan jarak sosial, jam malam, dan aturan mengenakan masker.
Berikut rincian beberapa aturan yang berlaku untuk para pelancong yang divaksinasi di beberapa negara Uni Eropa:
Sebelum menaiki penerbangan ke Jerman, semua pelancong harus menunjukkan hasil tes negatif, bukti vaksinasi, atau dokumentasi yang membuktikan telah pulih dari COVID-19. Sebelum berangkat, setiap orang harus mendaftar secara digital.
Mereka yang datang dari “area berisiko”, “daerah dengan insiden tinggi”, dan “wilayah yang ditandai dengan varian virus” harus memenuhi kriteria tambahan.
Jerman mengklasifikasikan wilayah seperti Irlandia, Swedia, Spanyol dan beberapa wilayah non-UE sebagai “area berisiko”. Kedatangan dari “area berisiko” harus dikarantina selama 10 hari, tetapi dapat berhenti mengasingkan diri jika hasil tes negatif.
Jerman mengklasifikasikan India, Iran, Rusia dan Kolombia antara lain sebagai “daerah dengan insiden tinggi”. Seseorang dari daerah dengan insiden tinggi juga harus dikarantina selama 10 hari, tetapi dapat berhenti mengisolasi jika mereka dapat menghasilkan hasil tes negatif lima hari setelah kedatangan.
Baca juga: Apa itu Paspor Vaksin Uni Eropa? Ini Penjelasannya
Wisatawan dari “wilayah varian virus” harus dikarantina selama 14 hari tanpa terkecuali. Brasil, Malawi dan Afrika Selatan saat ini dikategorikan seperti itu. Hanya warga negara Jerman dan individu dengan izin tinggal Jerman yang diizinkan memasuki negara itu dari wilayah varian virus corona.
Indonesia tidak masuk dalam ketiga kategori tersebut. Sehingga masih terbatas pada perjalanan mendesak saja, bukan wisata.
Wisatawan yang ingin mengunjungi negara tersebut dari negara anggota UE dan wilayah lain yang masuk dalam daftar hijau harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, atau PCR atau tes antigen negatif yang dilakukan kurang dari 72 jam sebelum keberangkatan.
Memasuki Prancis dari Afghanistan, Argentina, Bahrain, Bangladesh, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Republik Demokratik Kongo, India, Maladewa, Namibia, Nepal, Oman, Pakistan, Paraguay, Rusia, Seychelles, Afrika Selatan, Sri Lanka, Suriname, Uruguay, dan Zambia hanya memungkinkan jika ia memiliki alasan mendesak untuk bepergian.
Lagi-lagi, wisatawan dari Indonesia belum bisa melancong ke Italia. Namun Negeri Pizza ini membuka perbatasan bagi warga negara Uni Eropa, zona Schengen, Israel, Kanada, Jepang, atau Amerika Serikat.