KOMPAS.com - Uni Eropa mulai memberlakukan “Sertifikat Digital Covid” tanggal 1 Juli 2021 untuk memfasilitasi perjalanan ke Eropa bagi para wisatawan yang sudah menjalani vaksinasi. Seiring turunnya jumlah infeksi virus corona di sebagian besar Eropa, banyak negara mencabut penguncian dan melonggarkan persyaratan perjalanan dan masuk.
Para pelancong diminta mengunduh aplikasi smartphone “Reopen EU” untuk mendapatkan informasi terkini saat bepergian. Di antaranya informasi terperinci mengenai aturan karantina, persyaratan pengujian, dan lainnya di 27 negara anggota UE — bersama dengan negara-negara Schengen non-UE Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.
Namun pada kenyataannya, negara-negara anggota masih menerapkan kebijakan pembatasan yang berbeda-beda. Setiap negara anggota memiliki aturannya sendiri untuk memberikan izin masuk bagi wisatawan negara ketiga yang sudah berada dalam zona UE atau Schengen.
Sayangnya, Indonesia belum masuk dalam daftar negara ketiga yang mendapat pencabutan status pembatasan penerbangan wisata. Dari Asia Tenggara, baru wisatawan dari Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand saja yang diizinkan.
Baca juga: 4 Negara Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia, Singapura Perketat Izin Masuk
Sebagian negara anggota mungkin memerlukan tes COVID negatif pada saat kedatangan, atau mengamanatkan periode karantina setelah masuk. Selain itu, negara-negara Uni Eropa telah menerapkan berbagai aturan jarak sosial, jam malam, dan aturan mengenakan masker.
Berikut rincian beberapa aturan yang berlaku untuk para pelancong yang divaksinasi di beberapa negara Uni Eropa:
Sebelum menaiki penerbangan ke Jerman, semua pelancong harus menunjukkan hasil tes negatif, bukti vaksinasi, atau dokumentasi yang membuktikan telah pulih dari COVID-19. Sebelum berangkat, setiap orang harus mendaftar secara digital.
Mereka yang datang dari “area berisiko”, “daerah dengan insiden tinggi”, dan “wilayah yang ditandai dengan varian virus” harus memenuhi kriteria tambahan.
Jerman mengklasifikasikan wilayah seperti Irlandia, Swedia, Spanyol dan beberapa wilayah non-UE sebagai “area berisiko”. Kedatangan dari “area berisiko” harus dikarantina selama 10 hari, tetapi dapat berhenti mengasingkan diri jika hasil tes negatif.
Jerman mengklasifikasikan India, Iran, Rusia dan Kolombia antara lain sebagai “daerah dengan insiden tinggi”. Seseorang dari daerah dengan insiden tinggi juga harus dikarantina selama 10 hari, tetapi dapat berhenti mengisolasi jika mereka dapat menghasilkan hasil tes negatif lima hari setelah kedatangan.
Baca juga: Apa itu Paspor Vaksin Uni Eropa? Ini Penjelasannya
Wisatawan dari “wilayah varian virus” harus dikarantina selama 14 hari tanpa terkecuali. Brasil, Malawi dan Afrika Selatan saat ini dikategorikan seperti itu. Hanya warga negara Jerman dan individu dengan izin tinggal Jerman yang diizinkan memasuki negara itu dari wilayah varian virus corona.
Indonesia tidak masuk dalam ketiga kategori tersebut. Sehingga masih terbatas pada perjalanan mendesak saja, bukan wisata.
Wisatawan yang ingin mengunjungi negara tersebut dari negara anggota UE dan wilayah lain yang masuk dalam daftar hijau harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, atau PCR atau tes antigen negatif yang dilakukan kurang dari 72 jam sebelum keberangkatan.
Memasuki Prancis dari Afghanistan, Argentina, Bahrain, Bangladesh, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Republik Demokratik Kongo, India, Maladewa, Namibia, Nepal, Oman, Pakistan, Paraguay, Rusia, Seychelles, Afrika Selatan, Sri Lanka, Suriname, Uruguay, dan Zambia hanya memungkinkan jika ia memiliki alasan mendesak untuk bepergian.
Lagi-lagi, wisatawan dari Indonesia belum bisa melancong ke Italia. Namun Negeri Pizza ini membuka perbatasan bagi warga negara Uni Eropa, zona Schengen, Israel, Kanada, Jepang, atau Amerika Serikat.
Kedatangan harus menunjukkan formulir pencari penumpang dan bukti vaksinasi lengkap, pemulihan dari COVID-19, atau PCR atau hasil tes antigen negatif dari 48 jam terakhir.
Masuk dan bepergian melalui Italia, bagaimanapun, dilarang bagi individu yang dalam 14 hari terakhir tinggal atau transit melalui Brasil, India, Bangladesh dan Sri Lanka.
Baca juga: Plus dan Minusnya Paspor Vaksin Covid-19 untuk Perjalanan Global
Pihak berwenang telah mengklasifikasikan negara itu menjadi empat zona berkode warna - mulai dari putih, kuning, oranye hingga merah - sesuai dengan risiko infeksi virus corona lokal. Saat ini, seluruh Italia jatuh ke dalam zona putih berisiko rendah, di mana kehidupan hampir kembali ke masa pra-pandemi yang semarak.
Spanyol membuka kembali perbatasannya untuk turis pada 7 Juni bagi turis dari Uni Eropa dan zona Schengen. Semua pelancong harus mengisi formulir kesehatan sebelum perjalanan mereka.
Pada saat kedatangan, mereka juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi penuh, pemulihan dari COVID-19, atau PCR atau tes antigen negatif — yang dikeluarkan dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan — untuk diizinkan masuk.
Beberapa pembatasan pada kehidupan sehari-hari sudah dicabut, meskipun penerapannya berbeda-beda di setiap wilayah. Area Madrid, misalnya, mengharuskan restoran tutup pada pukul 1 pagi, dan tempat duduk dalam ruangan dibatasi hingga 50%.
Masker wajib dipakai di ruang publik tertutup dan di transportasi umum.
Baca juga: Daftar Negara Uni Eropa yang Buka Pintu untuk Turis Sudah Vaksin Covid-19
Memasuki Belanda dari sebagian besar wilayah Uni Eropa dan Schengen relatif tidak merepotkan. Kedatangan tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif, atau karantina mandiri di Belanda. Namun, jika bepergian melalui udara, pelancong wajib melengkapi formulir pernyataan kesehatan.
Namun, pendatang dari daerah berisiko tinggi, sangat tinggi, dan varian virus wajib menunjukkan hasil tes dan karantina negatif COVID-19. Sekali lagi, bepergian ke Belanda dari Indonesia hanya memungkinkan untuk tujuan yang mendesak atau sudah memiliki izin tinggal sebelumnya.
Pihak berwenang berencana untuk memutuskan pelonggaran pembatasan lebih lanjut pada pertengahan Agustus.
Sumber: Kompas.com, Deutsche Welle
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.