Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KIP Kuliah dan Bagaimana Alur Pencairannya?

Kompas.com - 19/06/2021, 10:30 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah di tahun 2021 ini.

KIP kuliah merupakan bantuan pendidikan perkuliahan yang bertujuan membebaskan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.

Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.

Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan
  • Bantuan biaya hidup bulanan

Baca juga: KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2021 Dibuka, Ini Cara Daftar

Syarat umum pendaftaran KIP Kuliah

Berikut adalah syarat-syarat umum pendaftaran KIP Kuliah seperti yang dilansir dari Portal Informasi Indonesia:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. 
  2. Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.
  3. Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi.
  4. Syarat khusus lain, adalah KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).

Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini:

  1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan.
  4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  5. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Pendaftar KIP Kuliah Lolos SBMPTN 2021, Bagaimana Selanjutnya?

Bagaimana cara pendaftarannya?

Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis android).

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi. Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.

Registrasi dilakukan dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email (direkomendasikan gmail).

KIP Kuliah SBMPTN 2021Dok. Kemendikbud KIP Kuliah SBMPTN 2021

Selanjutnya Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

Kemudian siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima.

Waktu pendaftaran

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah dibuka mulai dari tanggal 08 Februari 2021 - 31 Oktober 2021.

Lalu untuk pendaftaran KIP Kuliah untuk peserta UTBK - SBMPTN sudah dibuka pada 14 Maret 2021 - 31 Maret 2021 lalu dan hasil kelulusannya sudah diumumkan pada Senin (14/6/2021) lalu.

Namun jangan khawatir, bagi peserta KIP yang belum lolos di jalur UTBK - SBMPTN, masih ada jalur seleksi mandiri PTN dan PTS.

Baca juga: Lolos SBMPTN 2021? Peserta KIP Kuliah Harus Lolos Verifikasi Dulu

Berikut adalah jadwal KIP Kuliah jalur seleksi mandiri dikutip dari laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id:

  • Seleksi Mandiri PTN: 7 Juni 2021 - 3 Oktober 2021
  • Seleksi Mandiri PTS: 21 Juni 2021 - 31 Oktober 2021

Bantuan yang akan diterima peserta KIP Kuliah 2021

Kemendikbud menyatakan program KIP kuliah ditujukan untuk 200 ribu mahasiswa baru. Dikutip dari Kompas (26/3/2021), mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk prodi akreditasi A diberikan maksimal Rp 12.000.000 di tahun ini.

Untuk Prodi akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000. Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000.

Baca juga: 10 PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak di SBMPTN 2021

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000.
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000.
  • Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000.
  • Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000.
  • Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000.

(Penulis: Luthfia Ayu Azanella, Inten Esti Pratiwi | Editor: Sari Hardiyanto, Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com