Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap Aturan Perjalanan Terbaru Pengetatan Mudik 2021

Kompas.com - 23/04/2021, 14:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan ketentuan tambahan mengenai mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang berlaku efektif pada 22 April 2021.

Ditegaskan bahwa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan Addendum surat edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakkan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Berikut isi lengkap aturan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021:

Baca juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

Waktu

  1. Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran tersebut berlaku 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
  2. Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran tersebut berlaku 18-24 Mei 2021.

Protokol

Beberapa ketentuan yang ditambahkan sesuai addendum baik untuk transportasi darat, udara, laut, dan kereta api, yakni:

1. Transportasi udara

  • Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.
  • Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

2. Transportasi laut

  • Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 tes RT-PCR atau antigen, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  • Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
  • Pelaku penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 ham sebelum keberangkatan , atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

3. Transportasi darat

  • Bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes Covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area.
  • Ditegaskan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 daerah akan melakukan tes acak.
  • Jika hasil tes negatif tapi muncul gejala, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 daerah. 

4. Perjalanan kereta api

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Perjalanan aglomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan:

  • Tak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/Rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

E-HAC

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum dan pribadi, keciali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Prosedur pengisian e-HAC bisa dilihat di sini:

Ketentuan tes Covid-19

  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tak wajib melakukan tes RT-PCR/Rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  • Apabila hasil tes negatif tapi tak menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan yang dikecualikan

Kebijakan mengenai peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan dan beberapa jenis perjalanan dengan kepentingan non-mudik, sebagai berikut.

  • Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan non-mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Baca juga: 6 Negara Batasi Perjalanan dengan India karena Covid-19, Mana Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com