KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.
Baca juga: Update CPNS: Ini Skenario Pengadaan Calon ASN 2021
Melansir situs resmi menpan.go.id, pembatasan kegiatan bepergian ke laur kota tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan ini.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tak diperkenankan memberikan cuti.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang
Aturan ini dikecualikan bagi PNS dengan cuti tertentu seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Pemberian cuti juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Selain itu, pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
Baca juga: Update Informasi CPNS 2021: Jadwal, Jumlah Formasi, dan Syarat Pendaftaran
ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Sementara, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instasi masing-masing.
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” demikian petikan surat tersebut.
Baca juga: Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK?
ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian harus memperhatikan empat hal berikut:
Baca juga: PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM
Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing.