KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Surat sah yang menerangkan kelahiran dan asal usul seseorang ini biasa menjadi persyaratan pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.
Ketika akta kelahiran hilang karena faktor kelalaian, bencana atau pencurian, Anda harus segera mengurusnya agar tak melahirkan kendala apapun di masa depan.
Baca juga: Kemendagri: Kepemilikan Akta Kelahiran Anak pada 2020 Capai 93,78 Persen
Sebelum Anda mengajukan aplikasi pembuatan akta hilang, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang:
Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta.
Akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Bandung Luncurkan Akta Kelahiran Braille
Prosedur dan cara pembuatan akta hilang ini tergantung dari peraturan masing-masing pemerintah daerah dimana akta Anda diterbitkan.
View this post on Instagram
Sebagai contoh di Disdukcapil Kota Semarang, alur pengurusan akta kelahiran bisa dimulai dengan mengambil antrian online di laman resmi Disdukcapil Kota Semarang, yaitu di e-services.dispendukcapil.kotasemarang.go.id.
Kemudian klik "Antrian Online", dan isilah data yang ada di dalamnya.
Yaitu nomor identitas atau NIK, Nomor HP, loket perekaman sesuai domisili atau alamat KTP, kemudian hari juga tanggal pengurusan.
Untuk pengurusannya sendiri Anda bisa langsung melaju menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sudah ditentukan.
Di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelangkapan berkas sesuai persyaratan yang diminta.
Kemudian jika berkas sudah lengkap, pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.
Kini, akta kelahiran juga bisa Anda cetak manual sendiri di rumah. Seperti yang diberitakan Kompas.com (23/03/2021), bahwa akta kelahiran baru sudah dilengkapi dengan QR Code dan bisa dicetak sendiri di rumah.
Caranya, adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan dokumen di berbagai layanan resmi dinas kependudukan masing-masing daerah.
Permohonan yang sudah diproses oleh Disdukcapil akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Baca juga: Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.