KOMPAS.com - Pemerintah merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Aturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021.
Baca juga: Syarat Perjalanan Nonmudik 6-17 Mei 2021 dan Cara Mengurus SIKM
Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Melalui survei tersebut ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan persyaratan ini yang akan berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
5. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomrasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen, atau tes GeNose.
Jika diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.