Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi yang menyebut bahwa nama penerima vaksin yang dicantumkan pada surat vaksinasi harus sama dengan nama yang tertuang di paspor.
Informasi yang menyebar di Facebook itu berupa foto dengan gambar latar belakang paspor Republik Indonesia dan memuat sejumlah narasi.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait informasi tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, pihaknya hingga saat ini tidak mengeluarkan aturan tersebut.
Selain itu, sertifikat vaksinasi dikeluarkan oleh instansi yang berbeda, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, bukan Ditjen Imigrasi.
Informasi tersebut disebarkan oleh sejumlah warganet di media sosial Facebook.
Di antaranya, yakni akun Facebook Nana Susanti, Yulia Ni, Neng Faj, dan Iskandar Zulkarnain Isz.
Berikut narasi yang dicantumkan di bawah gambar latar belakang paspor RI.
"Yang vaksin jangan lupa kalau bisa sesuaikan surat vaksin nanti itu namanya sesuai paspor (Jikalau nama kamu di KTP beda dengan passport). Jadi kalau nanti pas vaksin bawa both, tapi minta nama sesuai dengan passport saja," tulis postingan tersebut.
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Ahmad mengatakan, surat vaksin bukan merupakan wewenang dari Ditjen Imigrasi, tetapi wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dan terkait surat vaksin itu sendiri kan memang bukan ranah dari imigrasi, tetapi merupakan ranah dari Kemenkes dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar Ahmad, seperti diberitakan Kompas.com, 12 Maret 2021.
Ahmad menilai, beredarnya kabar bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor hanya antisipasi yang disampaikan warganet.
"Itu tindakan pencegahan dari netizen saja kayaknya," kata dia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan, informasi tersebut merupakan isu yang telah dibantah oleh Kemenkumham.