Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Kompas.com - 20/03/2021, 19:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 telah menetapkan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca adalah haram.

Dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Hal itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam keterangan pers yang dilakukan Jumat (19/3/2021) malam.

Meski dinyatakan haram, namun MUI menyatakan hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat adalah diperbolehkan.

Izin ini dikeluarkan dengan 5 alasan mendasar.

Baca juga: Ramai soal AstraZeneca, Bisakah Vaksin Sebabkan Penggumpalan Darah?

Berikut ini adalah alasan-alasannya:

1. Kebutuhan mendesak

Sebagaimana diketahui, dunia telah menghadapi pandemi Covid-19 setidaknya sejak awal 2020.

Hingga saat ini lebih dari 100 juta orang di ratusan negara telah terpapar virus baru ini. Tak jarang, di antara kasus infeksi tersebut berakhir dengan kematian.

Bukan hanya aspek kesehatan yang terganggu, pandemi ini juga mengacaukan banyak aspek kehidupan yang lain, hampir semua.

Ekonomi, pendidikan, pariwisata, kesenian, dan sebagainya.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com