Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Kompas.com - 20/03/2021, 19:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Vaksin merupakan salah satu jalan keluar yang dinilai berperan penting agar dunia bisa segera terlepas dari belenggu pandemi ini.

Untuk itu, sebagian besar masyarakat harus mendapatkannya dalam waktu esecepat mungkin demi tercapainya kekebalan kelompok.

"Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajat syariah di dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah," kata Asrorun.

Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?

2. Risiko jika tak dilakukan vaksinasi

Sebagaimana diketahui, jika target vaksinasi tidak tercapai dan banyak orang di dunia tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19, maka pandemi ini bisa berumur panjang, akibat transmisi yang terus terjadi di masyarakat.

Selain itu, orang yang terpapar virus juga berpotensi mengalami penyakit yang parah, membutuhkan perawatan rumah sakit, hingga harus berhadapan dengan tingginya risiko kematian jika sudah terinfeksi.

Untuk itu, vaksinasi perlu diberikan untuk meningkatkan keselamatan individu, dan dalam konteks yang lebih luas adalah keselamatan masyarakat dunia.

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19," jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

3. Keterbatasan stok

Saat ini, baru ada beberapa jenis vaksin untuk Covid-19 yang diakui keamanannya oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kapasitas produksi vaksin yang mereka miliki pun masih kalah jauh dari kebutuhan vaksin yang diperlukan masyarakat seluruh dunia.

Untuk itu, banyak negara yang berlomba mendapatkan vaksin untuk warganya.

Bahkan, tak sedikit di antaranya yang sudah memesan sejumlah besar dosis vaksin meskipun izin penggunaan di negaranya belum diterbitkan.

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com