Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang KA Jarak Jauh Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Sertakan Dokumen Negatif Covid-19

Kompas.com - 16/02/2021, 06:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada masa pandemi Covid-19, perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api (KA) wajib melampirkan dokumen bebas dari infeksi virus corona. 

Surat pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif juga berlaku bagi calon penumpang berusia 5 tahun ke atas.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2021 dan Satgas Covid-19," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021) sore.

"Bagi calon penumpang yang berusia 5 tahun ke atas kini juga wajib untuk melampirkan berkas pemeriksaan Covid 19 sebagai syarat melakukan perjalanan," lanjut dia.

Baca juga: Mulai Diterapkan di Sejumlah Stasiun, Ini Cara Tes Covid-19 Menggunakan GeNose

Lengkapnya, aturan ini sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, surat keterangan negatif Covid-19 diberlakukan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

Adapun dokumen pemeriksaan negatif Covid-19 untuk pengguna kereta jarak jauh dapat berupa tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose test.

Pelanggan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

Disebutkan, aturan ini berlaku hingga waktu yang ditentukan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca juga: 8 Stasiun Kereta Api Ini Layani Tes Covid-19 dengan GeNose, Mana Saja?

GeNose Test

Sementara itu, GeNose C19 telah diterapkan di beberapa stasiun di Indonesia, seperti Stasiun Gambir, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Yogyakarta.

Calon penumpang yang akan menggunakan test GeNose C19 dikenai biaya sebesar Rp 20.000.

Persyaratannya, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah terbayar lunas.

Eva menyampaikan, hasil tes GeNose dapat digunakan di stasiun keberangkatan KA jarak jauh (KAJJ) lainnya.

"Sebagai contoh bagi calon penumpang yang melakukan tes Genose C19 di Stasiun Gambir dapat menggunakan berkas hasil tes untuk menggunakan KAJJ dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi atau Stasiun Keberangkatan KAJJ lainnya," ujar dia.

Dari data yang ada, tercatat penumpang yang telah melakukan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 dari awal ujicoba pada 3-14 Februari 2021, stasiun di Daop 1 Jakarta telah melayani sekitar 18.600 peserta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com