KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro berlaku mulai 9 Februari 2021.
Penetapan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Aturannya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro khusus diberlakukan untuk sejumlah wilayah di 7 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro
Dalam penerapan PPKM mikro, ada ketentuan kriteria 4 zona yang berlaku hingga di tingkat rukun tetangga (RT).
Mari pahami kriteria zona-zona itu! Berikut penjelasannya, dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021:
Pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah diberlakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Adapun pembagiannya dibagi menjadi 4 zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Masing-masing zona memiliki kriteria berbeda-beda dalam penetapannya. Berikut rincian kriteria zona dalam PPKM mikro:
1. Zona Hijau
Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT.
Skenario pengendalian Covid-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin serta berkala.
2. Zona Kuning
Kriteria zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.
Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.