Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro

Kompas.com - 08/02/2021, 11:29 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

PPKM mikro berlaku hingga 22 Februari 2021. Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 9 Februari-22 Februari 2021

Wilayah mana saja yang akan diberlakukan PPKM mikro?

Sama seperti dua jilid PPKM sebelumnya, PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah di tujuh provinsi.

Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri. Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

1. Provinsi DKI Jakarta

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.

Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.

2. Provinsi Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kota Bekasi
  • Bandung Raya

Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari, Epidemiolog: Konsep Belum Jelas

3. Provinsi Banten

  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

4. Provinsi Jawa Tengah

  • Semarang Raya
  • Banyumas Raya
  • Kota Surakarta dan sekitarnya

5. Provinsi DI Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulon Progo

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Beda Aturan PPKM Jilid I dan II

6. Provinsi Jawa Timur

  • Surabaya Raya
  • Madiun Raya
  • Malang Raya

7. Provinsi Bali

  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kota Denpasar dan sekitarnya

Dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Baca aturan lengkap soal PPKM mikro pada artikel berikut ini:

Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 9 Februari-22 Februari 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com