KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jawa-Bali periode II telah dimulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini karena hasil PPKM periode pertama yang belum maksimal. Hasil evaluasi pada 11-18 Januari 2021, diketahui bahwa sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.
Hanya ada 24 kabupaten/kota yang mengalami penurunan kasus, sedangkan tiga daerah lainnya tidak mengalami perubahan.
Meski diperpanjang, ada sejumlah perbedaan aturan dalam pelakasanaan PPKM jilid II ini.
Apa perbedaannya?
Pada PPKM pertama, diketahui jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dan restoran hanya diizinkan sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Untuk periode kedua, jam operasional tersebut diperpanjang satu jam, yaitu hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, 21 Januari 2021.
Airlangga menuturkan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan