Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dimulai Hari Ini, Berikut Beda Aturan PPKM Jilid I dan II

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan ini karena hasil PPKM periode pertama yang belum maksimal. Hasil evaluasi pada 11-18 Januari 2021, diketahui bahwa sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.

Hanya ada 24 kabupaten/kota yang mengalami penurunan kasus, sedangkan tiga daerah lainnya tidak mengalami perubahan.

Meski diperpanjang, ada sejumlah perbedaan aturan dalam pelakasanaan PPKM jilid II ini.

Apa perbedaannya?

Jam operasional mal dan restoran

Pada PPKM pertama, diketahui jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dan restoran hanya diizinkan sampai pukul 19.00 waktu setempat.

Untuk periode kedua, jam operasional tersebut diperpanjang satu jam, yaitu hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, 21 Januari 2021.

Airlangga menuturkan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," kata Airlangga.

Jam operasional Transjakarta

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta memperpanjang jam operasional transjakarta pada PPKM periode dua hingga pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, operasional transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Mulai besok, Selasa, 26 Januari-8 Februari 2021, transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Meski demikian, Transjakarta akan tetap membatasi kapasitas bus, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021.

Prasetia menjelaskan, maksimal kapasitas bus adalah 50 persen dengan rincian bus gandeng diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan, dan angkutan mikro lima pelanggan.

Selebihnya, pemerintah masih menerapkan aturan yang sama dalam masa PPKM.

Misalnya, perusahaan masih wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilakukan secara daring.

Untuk restoran, hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan.

Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

(Sumber: Kompas.com (Ivany Atina Arbi/Fitria Chusna Farisa | Ivany Atina Arbi/Bayu Galih) 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/26/135800365/dimulai-hari-ini-berikut-beda-aturan-ppkm-jilid-i-dan-ii

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke