Prasetia menjelaskan, maksimal kapasitas bus adalah 50 persen dengan rincian bus gandeng diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan, dan angkutan mikro lima pelanggan.
Selebihnya, pemerintah masih menerapkan aturan yang sama dalam masa PPKM.
Misalnya, perusahaan masih wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilakukan secara daring.
Untuk restoran, hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan.
Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
(Sumber: Kompas.com (Ivany Atina Arbi/Fitria Chusna Farisa | Ivany Atina Arbi/Bayu Galih)
Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali