KOMPAS.com - Mulai hari ini, Selasa (26/1/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 resmi diperpanjang selama 14 hari.
PPKM jilid 2 akan mulai diberlakukan di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal itu diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: PPKM Dinilai Tak Berhasil, Pemerintah Diminta Kembali Terapkan PSBB
PPKM Jilid 2 ini meliputi 7 provinsi, yakni:
Aturan dan syarat perjalanan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan para pelaku perjalanan, di antaranya:
Baca juga: Ada Sejumlah Kelonggaran, Apakah PPKM Jilid II Akan Efektif?