Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai Hari Ini, Berikut Beda Aturan PPKM Jilid I dan II

Kompas.com - 26/01/2021, 13:58 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode II telah dimulai hari ini, Selasa (26/1/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan ini karena hasil PPKM periode pertama yang belum maksimal. Hasil evaluasi pada 11-18 Januari 2021, diketahui bahwa sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.

Hanya ada 24 kabupaten/kota yang mengalami penurunan kasus, sedangkan tiga daerah lainnya tidak mengalami perubahan.

Meski diperpanjang, ada sejumlah perbedaan aturan dalam pelakasanaan PPKM jilid II ini.

Apa perbedaannya?

Jam operasional mal dan restoran

Pada PPKM pertama, diketahui jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dan restoran hanya diizinkan sampai pukul 19.00 waktu setempat.

Untuk periode kedua, jam operasional tersebut diperpanjang satu jam, yaitu hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, 21 Januari 2021.

Airlangga menuturkan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," kata Airlangga.

Baca juga: PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Epidemiolog Sarankan Perkuat Testing dan Pelacakan

Jam operasional Transjakarta

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta memperpanjang jam operasional transjakarta pada PPKM periode dua hingga pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, operasional transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Mulai besok, Selasa, 26 Januari-8 Februari 2021, transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Meski demikian, Transjakarta akan tetap membatasi kapasitas bus, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com