Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro Segera Cair, Simak Syaratnya

Kompas.com - 22/08/2020, 16:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan segera mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro dalam waktu dekat.

Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini akan diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. 

"Jadi, Presiden Jokowi hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, Rabu (19/8/2020).

Menurut dia, hingga Rabu (19/8/2020), sudah ada sekitar 500.000 pelaku usaha mikro yang sedang diproses dan diusahakan agar bisa mendapat bantuan program ini.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bahwa program bantuan produktif untuk usaha mikro akan disalurkan mulai 17 Agustus 2020.

Mengutip Kompas.com, 18 Agustus 2020, dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Adapun uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Baca juga: Insentif untuk UMKM, dari Subsidi Bunga hingga KUR Mikro

Syarat pencairan dana bantuan

Menurut Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima bantuan presiden (banpres).

Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi nantinya penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima banpres datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020) siang.

Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.

"Saldo Banpres akan di-hold. Namun tidak berdampak ke rekening tabungan nasabah secara menyeluruh," jelasnya.

Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro

Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut pencairan dana akan tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi kelengkapan yang dibutuhkan.

"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Teten meminta para pelaku usaha mikro untuk dapat aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat untuk mendapat bantuan ini.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Adapun lembaga pengusul yaitu dinas yang membidangi Koperasi dan UMK provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

"Saat ini terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, koperasi, LKM, himbara (BRI dan BUMN seperti PNM dan PT Pegadaian) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," jelas Menteri Teten.

Baca juga: Ini Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com