Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro, Ini Ketentuan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah di Tingkat RT

Kompas.com - 08/02/2021, 12:58 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro berlaku mulai 9 Februari 2021.

Penetapan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Aturannya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Mikro khusus diberlakukan untuk sejumlah wilayah di 7 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro 

Dalam penerapan PPKM mikro, ada ketentuan kriteria 4 zona yang berlaku hingga di tingkat rukun tetangga (RT).

Mari pahami kriteria zona-zona itu! Berikut penjelasannya, dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021:

Kriteria zona

Pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah diberlakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Adapun pembagiannya dibagi menjadi 4 zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Masing-masing zona memiliki kriteria berbeda-beda dalam penetapannya. Berikut rincian kriteria zona dalam PPKM mikro:

1. Zona Hijau

Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT.

Skenario pengendalian Covid-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin serta berkala.

2. Zona Kuning

Kriteria zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 9 Februari-22 Februari 2021

Mural-mural terlihat di jalan-jalan maupun tembok rumah warga RW 08 di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020) siang.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Mural-mural terlihat di jalan-jalan maupun tembok rumah warga RW 08 di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020) siang.
3. Zona Oranye

Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat.

Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari, Epidemiolog: Konsep Belum Jelas

4. Zona merah

Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  • Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan PPKM Jilid 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com