Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Pertimbangkan Hukuman bagi Pasien Covid-19 yang Tak Mau Dirawat di RS

Kompas.com - 10/01/2021, 18:37 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jepang mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman pidana bagi warganya yang positif Covid-19, tetapi menolak untuk dirawat di rumah sakit.

Pasien-pasien di atas usia 65 tahun atau mereka yang memiliki penyakit bawaan adalah mereka yang diperingatkan untuk ini.

Mengutip Japan Times, Sabtu (9/1/2021), otoritas setempat menyebutkan, ancaman hukuman ini juga akan diberikan kepada orang-orang yang menolak dites oleh petugas kesehatan yang melakukan pelacakan kasus.

Pemerintah juga bisa menjatuhkan sanksi pidana terhadap penderita Covid-19 bergejala ringan atau sedang yang menjalani isolasi mandiri, tetapi pergi keluar meninggalkan rumah atau lokasi isolasi merea.

Pertimbangan-pertimbangan ini akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tentang penyakit menular yang sesinya akan digelar di parlemen pada akhir bulan ini.

Baca juga: Jepang Identifikasi Kasus Pertama Varian Baru Corona yang Menyebar di Afrika Selatan

Nantinya, pemerintah daerah bisa melakukan upaya paksa untuk merawat pasien Covid-19 atau orang dengan penyakit menular lainnya demi mencegah terjadinya penularan yang lebih luas.

Sementara itu, Nippon.com, Jumat (8/1/2021), memberitakan, UU yang ada saat ini memang tidak memuat pasal hukuman pidana bagi mereka yang menolak diuji atau pasien yang menolak dirawat juga melarikan diri dari rumah sakit.

Demikian pula jika ada yang menolak terbuka menyebutkan riwayat perjalanannya saat dilakukan pelacakan kasus.

Pemerintah Jepang memang tengah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di negara itu.

Sebelumnya, pada 4 Januari 2021, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan, dia sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan keadaan darurat di wilayah Tokyo.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Warga Asing Dilarang Masuk Jepang

Hal itu menyusul gelombang ketiga infeksi virus corona yang "sangat parah".

Situasi ini juga menimbulkan keraguan baru apakah Jepang mampu menggelar Olimpiade dan meminimalisasi dampak ekonomi seminimal mungkin.

Sementara itu, pada akhir Desember 2020, Pemerintah Jepang melarang masuk sementara waktu untuk warga negara asing (WNA) setelah adanya varian baru virus corona pada kedatangan penumpang dari Inggris yang ditemukan di negara itu.

Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021.

Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk, dengan catatan dapat menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan data Worldometer, Minggu (10/1/2021), saat ini Jepang memiliki total 273.154 kasus.

Dari angka tersebut, sebanyak 3.932 orang meninggal dunia, 217.369 sembuh, dan sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Update Covid-19 di Dunia 5 Januari: Inggris Kembali Lockdown | Jepang Alami Gelombang Ketiga Sangat Parah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com