Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Karantina Memasuki Kota Solo? Simak Penjelasan Berikut...

Kompas.com - 19/12/2020, 20:52 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan terkait adanya proses karantina kepada masyarakat yang memasuki wilayah Kota Surakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 ramai diperbicangkan warganet di media sosial.

Sejumlah masyarakat masih menanyakan aturan karantina bagi para pendatang atau wisatawan yang memasuki Kota Solo.

Baca juga: 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Berikut salah satu pertanyaan warganet mengenai karantina yang berlaku di Surakarta:

Baca juga: Dari Sekian Jenis Tes Covid-19, Mana yang Paling Akurat?

Melalui surat resmi, Pemerintah Kota Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta bernomor 067/3189 soal isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Surakarta, serta SE No: 067/3205 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.

Selain berisikan perihal proses karantina bagi pendatang, juga dijelaskan terkait proses isolasi bagi pasien positif Covid-19.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Bagaimana penjelasannya?

Menurut SE No: 067/3187, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Solo yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark, kecuali

  1. orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Surakarta
  2. orang yang memiliki memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

Aturan ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu juga disebutkan, Satgas Jogo Tonggo diminta meningkatkan peran serta aktif untuk melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penangangan Covid-19 Kota Surakarta melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Antibodi terhadap Covid-19?

 

Isolasi

Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Senin (31/7/2017).KOMPAS.com/M Wismabrata Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Senin (31/7/2017).

Sementara itu, merujuk SE Nomor: 067/3189, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melakukan isolasi terpusat di Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Adapun mekanisme pelaksanaan isolasi terpusat, sebagai berikut

  1. Puskesmas melakukan tracing kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala
  2. Puskesmas akan mengantar pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala ke asrama Haji Donohudan dengan membawa surat rujukan Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Jika terjadi kesulitan dalam evakuasi, puskesmas akan melakukan evakuasi pasien bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Jogo Tonggo dan Tim Cipta Kondisi.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Hoaks soal Vaksin Covid-19

Dalam hal pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan ingin menjalankan isolasi mandiri, maka perlu mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta selaku Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Tim Cipta Kondisi akan melakukan evakuasi ke tempat isolasi terpusat kepada pasien yang tidak tertib/patuh dalam isolasi mandiri.

Sementara, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala akan dilakukan isolasi dan perawatan di RS melalui mekanisme rujukan oleh puskesmas di wilayah pasien.

Nantinya seluruh kegiatan akan berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta.

Baca juga: [HOAKS] Warga yang Masuk Kota Solo Akan Dikarantina Mulai 15 Desember

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com