Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Terima SMS Penawaran atau Penipuan? Ini Cara Melaporkannya...

Kompas.com - 07/11/2020, 11:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna telepon seluler di Indonesia seringkali menerima pesan singkat atau SMS (short message service) dari nomor yang tidak mereka kenal.

Nomor-nomor tersebut menawarkan berbagai macam produk, mulai dari menawarkan modal usaha, menawarkan produk elektronik, dan pengumuman undian berhadiah.

Bahkan, ada pula SMS penipuan yang meminta untuk mengirimkan uang atau pulsa, dengan berpura-pura sebagai anggota keluarga atau kerabat yang sedang dalam kesulitan.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Lantas, bagaimana cara melaporkan agar tidak menerima SMS penawaran atau penipuan tersebut? 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya SMS semacam itu bisa melakukan pengaduan di situs yang telah disiapkan Kominfo.

"Bisa melalui aduankonten.id ya," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Situs aduankonten.id merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software.

Konten-konten tersebut akan diperiksa apakah memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif, yang melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com