Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai, Apa yang Bisa Disanggah dan Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 01/11/2020, 11:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rangkaian pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap masa sanggah.

Sebelumnya, hasil akhir CPNS 2019 telah diumumkan masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS pada Jumat (30/10/2020).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Sebaliknya, bagi peserta yang tidak lolos CPNS 2019, akan diberikan waktu sanggah selama tiga hari.

"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Berikut cara dan yang bisa dilakukan saat sanggah:

Cara mengajukan sanggah

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di akun pada laman sscn.bkn.go.id.

Yang perlu diperhatikan adalah tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan
peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Tangkapan layar cara melakukan sanggah.sscn.bkn.go.id Tangkapan layar cara melakukan sanggah.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai sertifikat pendidik dan nilai SKB CAT, silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

Tetapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Jika peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol "Akhiri Proses Sanggah". Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

Tangkapan layar cara melakukan sanggah.sscn.bkn.go.id Tangkapan layar cara melakukan sanggah.
Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com