Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November 2020, Ada Potensi Kenaikan Biaya

Kompas.com - 23/10/2020, 16:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020.

Sebelumnya, pelaksanaan umrah ditangguhkan sejak awal Maret 2020 karena adanya pandemi virus corona yang menyebar di hampir semua negara di dunia. 

Dalam pembukaan ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan, ada 4 tahap yang harus dilakukan calon jemaah.

Untuk tahap 1, pembatasan kapasitas jemaah maksimal 6.000 orang, tahap 2 sebanyak 15.000 jemaah diizinkan untuk melakukan ibadah umrah atau setara dengan 75 persen kapasitas normal.

Selanjutnya, untuk tahap 3 akan dimulai pada 1 November 2020 dengan kuota 100 persen bagi jemaah luar Saudi dari negara yang dinilai tak berisiko secara kesehatan.

Adapun tahap 4 memungkinkan jemaah luar negeri dapat beribadah umrah, tetapi saat ini waktunya belum ditentukan. 

Baca juga: Masjidil Haram Buka Lagi Usai Tutup 7 Bulan, Kuota Umrah Naik Jadi 15.000

Potensi kenaikan Rp 5 juta hingga Rp 7 Juta

Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaki Zakariya mengatakan, apabila izin mengirimkan jemaah umrah sudah diberikan, pihaknya menyebut ada potensi kenaikan biaya umrah di masa pandemi.

"Sudah bisa dipastikan umrah di masa pandemi akan ada potensi kenaikan harga, baik untuk jemaah waiting list (yang mendaftar sebelum pandemi) maupun bagi jemaah baru," ujar Zaki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Menurut Zaki, hal ini berkaitan dengan semua perubahan biaya karena pandemi Covid-19, misalnya kenaikan pajak baru sebesar 15 persen di Arab Saudi.

Selain itu, lonjakan biaya juga dipengaruhi adanya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. 

Di antaranya karena adanya biaya uji PCR Covid-19 yang dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan umrah, perlunya karantina sebelum berangkat, kamar di hotel yang hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan bus yang hanya boleh diisi sebanyak 40 persen atau maksimal 21-22 orang.

Zaki menambahkan, potensi kenaikan juga berlaku untuk biaya tiket karena jumlah penumpang hanya 70-80 persen dalam suatu kendaraan, potensi kenaikan visa, dan banyaknya regulasi baru yang berpotensi menaikkan harga paket umrah.

"Ada beberapa travel yang membuat harga di awal November dengan kenaikan nominal sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta dari harga normal," ujar Zaki.

Selain itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sudah menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian harga umrah yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang belum kunjung rampung.

Baca juga: Shalat Berjamaah Kembali Digelar di Masjidil Haram Setelah 7 Bulan

Syarat dan protokol kesehatan umrah 

Terkait biaya umrah, Zaki mengatakan bahwa biaya umrah termurah normalnya sekitar Rp 20 juta.

Namun, akibat pandemi dan perubahan banyak komponen harga, harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.

Tidak hanya memperhatikan biaya ibadah umrah, calon jemaah juga sebaiknya memperhatikan apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama umrah. 

Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi kriteria persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia antara 18-65 tahun (mengikuti regulasi Arab Saudi)
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  4. Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB
  5. Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi
  6. Jemaah perlu dikarantina paling lama 3 hari baik di asrama haji maupun tempatnya lainnya yang disetujui oleh pemerintah
  7. Penerbangan selama pandemi dianjurkan direct flight atau 1 kali transit (dengan 1 PNR dan tidak lama transitnya)
  8. Pemberangkatan dam pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, Bandara Kualanamu (Batam, Manado, dan Bali, sedang diusulkan pihak Imigrasi ke Kemenhub)
  9. Untuk tetap menjaga pelayanan dan kemungkinan banyaknya regulasi baru maka penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Lebih dari 36.000 Jemaah Telah Selesai Jalani Umrah Tahap Pertama

Sementara itu, regulasi dari Arab Saudi yang sudah keluar berkenaan keamanan umrah masa pandemi, antara lain:

  • Kuota pembatasan yang diperkenankan untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, di tahap ketiga bagi warga Arab Saudi, ekspatriat dan jemaah dari luar negara Arab Saudi kuota umrah 20.000 per hari dan 60.000 per hari bagi yang ingin shalat di Haramain.
  • Bagi yang ingin umrah dan shalat di masjid harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin
  • Prosesi umrah tidak boleh lebih dari 3 jam
  • Kamar diisi maksimal 2 orang
  • Bus diisi tidak melebihi 40 persen dari total penumpang dalam bus
  • Hotel tidak diperkenankan untuk menyediakan makanan buffet
  • PCR masih berlaku saat sampai Arab Saudi maksimal 72 jam
  • Masa aktif PCR berlaku selama 14 hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com