KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis panduan evakuasi gempa dan tsunami di tengah pandemi virus corona.
Panduan ini dikeluarkan agar tidak memperburuk kondisi krisis Covid-19 jika terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan lainnya.
Respons bencana alam, membuat orang cenderung berada dalam berdekatan bahkan berdesakan baik karena tempat terbatas, seperti tempat evakuasi.
Baca juga: Banjir Bandang di Tengah Musim Kemarau, Mengapa Bisa Terjadi?
Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengevakuasi di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan setiap orang menjaga jarak.
Keaadaan berdesakan di tempat evakuasi dapat membuat tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona.
Sementara itu, mayoritas tsunami yang terjadi di Indonesia merupakan tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik.
Baca juga: Mengapa Indonesia Kerap Dilanda Gempa Bumi?
Melansir situs resmi BMKG, jika goncangan gempa terasa kuat atau gempa berayun lemah dalam waktu lama, masyarakat diimbau untuk segera melakukan evaluasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami atau perintah evakuasi dari pihak berwenang.
Saat evakuasi mandiri, sebisa mungkin tetap menjaga jarak fisik, mengenakan masker, dan mengikuti kebijakan di daerah masing-masing, misalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?
Evakuasi tsunami dilakukan untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lain seperti longsoran bawah laut atau letusan gunung api di laut, di saat tsunami menerjang, hingga setelah tsunami dinyatakan selesai.
Saat-saat tersebut, masyarakat harus segera melakukan evakuasi menuju tempat yang aman.
Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Baca juga: Laut Kaspia, Mengapa Danau Terbesar di Dunia Ini Disebut sebagai Laut?
Selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, tetap lakukan jaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.
BMKG menegaskan bahwa InaTEWS, sistem peringatan dini tsunami Indonesia, tetap beroperasi pada masa pandemi Covid-19.
InaTEWS akan mengeluarkan peringatan dini tsunami alam waktu kurang dari 5 menit.
Baca juga: Ramai soal Baju Hijau Dilarang Pergi ke Laut Selatan, Simak Alasan Logisnya...
Di tengah wabah virus corona dan terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami, BPBD dan pemerintah daerah perlu menerapkan langkah khusus terkait penyiapan evakuasi masyarakat.