Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

Kompas.com - 16/09/2020, 10:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kebijakan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari kapasitas rumah sakit hingga masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap Ngantor dan Ngemal

Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta yang terbaru diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Covid-19, Anies Baswedan, dan Polemik PSBB Jakarta...

Lalu, apa bedanya PSBB dan PSBM? Berikut ini beberapa perbedaan yang dirangkum Kompas.com dari Pergub dan Perbup.

1. Ruang lingkup

Ruang lingkup berlakunya PSBB dan PSBM berbeda. Pada PSBB, aturan yang dibuat berlaku untuk satu provinsi, yaitu DKI Jakarta.

Hal itu disebut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Disebutkan bahwa PSBB merupakan bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Sebanyak 21 Relawan Telah Disuntik Calon Vaksin Covid-19, Bagaimana Reaksinya?

Adapun PSBM ruang lingkupnya dapat berupa:

  • Desa
  • Kelurahan
  • Dusun
  • Rukun warga (RW)
  • Rukun tetangga (RT)
  • Cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pada PSBM, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM dan pembaruan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.

Setelah itu barulah menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan. Hal ini tidak dilakukan di PSBB.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR, sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum, pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM, hingga memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

2. Keluar masuk wilayah

Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian KRL,  di Jakarta, Senin (14/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada hari pertama penerapan PSBB total turun sebanyak 19 persen menjadi 92.546 orang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian KRL, di Jakarta, Senin (14/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada hari pertama penerapan PSBB total turun sebanyak 19 persen menjadi 92.546 orang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com