Pembatasan mobilitas penduduk dalam kecamatan dilakukan pada level 4. Lebih ketat lagi di level 5, pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam kelurahan/desa.
Baca juga: Update Vaksin Covid-19 di Seluruh Dunia, dari Rusia hingga Inggris
Pemprov DKI Jakarta meningkatkan level penegakan aturan di PSBB Jakarta. Sebelumnya hanya berupa imbauan, tetapi sekarang pelanggar bisa kena sanksi.
Sanksi itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Mereka yang bisa dikenai sanksi adalah perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.
Sanksi bagi orang yang tidak memakai masker selama keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain atau berkendaraan ada di Pasal 5.
Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
Jika mengulangi pelanggaran tidak pakai masker, akan dikenakan sanksi:
Sementara itu, sanksi pada PSBM diatur masing-masing daerah. Seperti di Bogor, orang yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak dapat dikenai sanksi.
Sanksinya berupa teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, hingga denda administratif paling sedikit Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Indonesia Terserah, Kebijakan Plin-plan, dan Pembiaran Negara...