Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelanggar PSBB DKI Jakarta Apakah Efektif? Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 14/09/2020, 18:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Hari pertama PSBB Jakarta dimulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Pemberlakuan kembali PSBB ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir serta ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang semakin menipis.

Dalam peraturan PSBB terbaru terdapat sejumlah sanksi telah disiapkan bagi para pelanggar PSBB, baik berupa kerja sosial maupun denda maksimal Rp 1 juta.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Aturan Baru PSBB Pengetatan

Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:

Pelanggaran pemakaian masker

  • Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
  • Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
  • Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
  • Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

  • Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha

Baca juga: Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Apakah efektif? 

Epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, sanksi tersebut akan berpengaruh pada kepatuhan warga jika diterapkan secara tegas.

"Bila penerapannya tegas, tidak pandang bulu dan konsisten tentu akan ada pengaruhnya," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Tak hanya itu, penerapan sanksi juga harus dikomunikasikan kepada publik sebagai informasi dan edukasi.

Sebab, penerapan sebuah aturan baru memerlukan komunikasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat, sehingga tidak diterjemahkan secara berbeda.

"Seperti pelanggar memakai masker, harus juga dipastikan bahwa masker tersebut dipakai secara benar. Atau pelanggar protokol juga bukan hanya di cafe, tetapi juga termasuk di perkantoran atau institusi baik pemerintaha, BUMN, dan swasta," jelas dia.

"Jadi tidak ada kesan pilih-pilih, karena semua perlu mematuhi," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Budi Hartono, Orang Terkaya di Indonesia yang Surati Jokowi Tolak PSBB

Keterlibatan semua pihak

Untuk penerapan PSBB ketat jilid II ini, Dicky berharap keterlibatan secara aktif semua pihak, baik pemerintah pusat hingga daerah penyangga DKI Jakarta, BUMN maupun masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com