Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Pekerja Terdampak Covid-19 Digaji Pemerintah?

Kompas.com - 30/06/2020, 07:11 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu sektor yang paling terkena dampak dari pandemi Covid-19 adalah industri.

Berdiamnya masyarakat di rumah mereka masing-masing dan pembatasan perjalanan yang diberlakukan membuat roda-roda perekonomian lumpuh.

Akhirnya, pemutusan hubungan kerja menjadi satu opsi yang paling mungkin diambil oleh perusahaan untuk menyiasati penurunan pendapatan dan demi tetap terpenuhinya biaya operasional.

Hal ini sudah banyak terjadi di Indonesia.

Banyak buruh pabrik atau karyawan ritel yang mau tidak mau harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat sepinya permintaan pasar yang berakibat pada ketidakmampuan perusahaan membayar upah para pekerjanya.

Alhasil, di tengah krisis kesehatan yang terjadi, krisis ekonomi pun tidak bisa dihindarkan. Permintaan menurun, pengangguran meningkat. 

Lalu, bagaimana peran yang seharusnya dimainkan negara untuk mereka, warga negara yang terkena pemutsan hubungan kerja?

Baca juga: Dikritik KSPI Soal PHK, Gojek Pastikan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Peran negara dan subsidi gaji 

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut negara wajib memberikan bantuan kepada pekerja yang ter-PHK. 

"Dalam situasi krisis, negara wajib hadir untuk lakukan intervensi agar daya beli tidak menurun tajam. Sesuai konstitusi juga, bahwa UUD Pasal 27 ayat 2 mengamanatkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," jelas Bhima, Senin (29/6/2020) siang.

Intervensi tersebut bisa diterapkan dalam beragam cara. Salah satu yang dinilai Bima paling efektif adalah melalui subsidi gaji yang diberikan langsung pada para pekerja.

Dengan begini, beban perusahaan untuk memberikan gaji menjadi terbantu, sehingga jika pendapatan terhambat mereka tidak perlu melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Bentuk stimulus langsung lewat subsidi gaji bisa lebih tepat sasaran karena data karyawan bisa dicocokkan lewat BPJS ketenagakerjaan sehingga mengurangi adanya pemalsuan data gaji dan lama kerja," kata ekonom muda itu.

Baca juga: Baru Kena PHK? Begini Cara Mengatur Uang Pesangon

Intervensi ini juga dinilai lebih efektif menahan jumlah angka PHK jika dibandingkan dengan intervensi di bidang pajak. Terlebih apabila cara penyalurannya dilakukan secara langsung kepada rekening masing-masing pekerja.

Hal itu dimaksudkan agar tidak ada potongan yang diberlakukan perusahaan atas subsidi yang diberikan Negara.

"Ada kelemahan. Penurunan PPh Badan misalnya, tidak menjamin perusahaan tak lakukan PHK, karena bonus (keringanan) pajak dinikmati oleh pemilik usaha," ujar dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com