KOMPAS.com - PLN secara resmi membantah adanya kenaikan tarif listrik yang beberapa hari ini dikeluhkan oleh para pelanggan.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan PLN pada Rabu (6/5/2020) malam, adanya kenaikan tarif listrik yang selama ini dikeluhkan oleh pelanggan adalah penyesuaian dari tagihan listrik di bulan-bulan sebelumnya.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN terkait penyesuaian tersebut.
"Sudah (sosialisasi). Kita beberapa kali buatkan rilis terkait hal ini, termasuk juga ke unit-unit PLN," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan, berdasarkan data PLN, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: PLN Jamin Kembalikan Tagihan yang Lebihi Pemakaian Listrik
Untuk lebih jelasnya, bisa memperhatikan skema penghitungan tarif listrik dari PLN berikut ini:
Karena penerapan kebijakan social distancing maka petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.
Untuk itu, tagihan didasarkan pada penghitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).
Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.
Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).
Baca juga: Pemakaian Listrik Rumah Tangga Meningkat Selama PSBB Jakarta
Sebagai contoh, penggunaan listrik rata-rata seorang pelanggan selama Desember, Januari, dan Februari adalah 50 kWh. Ketika PSBB dilakukan pada Maret, penggunaan naik menjadi 70 kWh.
Karena PLN menghitung rata-rata pemakaian adalah 50 kWh maka selisih 20 kWh belum ditagih.
Kemudian, selisih 20 kWh tersebut baru dimasukkan pada tagihan bulan April.
Baca juga: Subsidi Listrik Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA, Cek Jadwal dan Prosesnya
Jadi, jika pemakaian listrik pada April sebesar 90 kWh, maka akan ditambahkan sebesar 20 kWh selisih tagihan pada Maret 2020 yang belum tertagih.
Sehingga, total tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan di bulan Mei adalah 90+20=110 kWh untuk tagihan bulan April.