Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan jika Tagihan Listrik Tak Sesuai Angka Meter?

Kompas.com - 04/05/2020, 13:34 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kenaikan tagihan bulanan para pelanggan listrik non-subsidi PLN akhir-akhir ini banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya melalui media sosial.

Tak tanggung-tanggung, ada sejumlah warganet menyebut kenaikan yang dialaminya hingga mencapai 100 persen, bahkan lebih.

Hal ini tentu tidak mudah bagi kebanyakan masyarakat, apalagi di tengah situasi krisis akibat pandemi virus corona Covid-19 yang belum juga berakhir di Tanah Air.

Menghubungi PLN

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan tidak wajar atau di atas 30 persen untuk menghubungi PLN melalui layanan call center 123.

Komunikasi itu penting untuk mendapatkan kejelasan soal penggunaan listrik bulanan yang berakibat pada besarnya tagihan yang diterima, juga untuk mendapat solusi dari PLN.

Baca juga: Tagihan Listrik Naik, Bagaimana Cara Cek Pemakaian Daya Bulanan?

Menanggapi hal itu, Plh SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya M. Arief Mudhari mengatakan apabila besarnya angka stand meter di tagihan sudah sesuai dengan yang tertera di meteran, itu berarti peningkatan disebabkan oleh meningkatnya penggunaan.

"Kalau memang sudah sesuai stand meternya, bisa jadi karena memang pemakaian listrik pelanggan bertambah akibat adanya kebijakan tinggal di rumah," kata Arief.

Kenaikan itu disebut Arief sebagai akibat dari banyaknya aktivitas yang terpusat dilakukan di rumah selama masa pandemi ini. Sehingga penggunaan alat-alat elektonik pun menjadi lebih sering dibandingkan biasanya. 

Rata-rata penggunaan 3 bulan

Namun, apabila angka stand meter yang ditagihkan lebih besar daripada angka stand meter yang tercantum di meteran listrik, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan.

Ketidaksesuaian itu dimungkinkan terjadi akibat sistem perhitungan tagihan PLN di masa pandemi ini yang mengambil rata-rata penggunaan 3 bulan sebelumnya.

"Apabila ada selisih, hal tersebut lebih dikarenakan adanya perhitungan listrik rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir. Selisih tersebut akan diperhitungkan pada rekening bulan berikutnya," ujar Arief.

Baca juga: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman

Laporan mandiri stand meter

Sejak pandemi Covid-19 di Indonesia meluas, PLN memang telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pascabayar, sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona.

Sebagai gantinya, pelanggan diminta untuk melaporkan secara mandiri stand meter dan foto kWh meter melalui WhatsApp di nomor 08122-123-123.

Pelaporan itu dilakukan sesuai dengan tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan, yang nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik dari PLN.

Apabila tidak melaporkan melalui WhatsApp, maka yang terjadi PLN menagihkan sejumlah angka yang didapat dari rata-rata tagihan 3 bulan sebelumnya.

Untuk mengetahui berapa besar stand meter yang ditagihkan setiap bulannya, pelanggan dapat mengeceknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile, menghubungi PLN melalui call center 123 atau akun media sosial PLN.

Baca juga: Kebijakan Penangguhan Pencatatan Stand Meter Pelanggan Listrik Pascabayar Disorot, Diduga Jadi Penyebab Naiknya Tagihan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com